Regulasi di bidang keuangan dan perdagangan yang terkait dengan industri perlampuan dijelaskan di bawah ini.
Regulasi Fiskal
- Peraturan Menteri Keuangan tentang pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22. Permenkeu nomor 107/PMK.10/2015.
- Penetapan Pajak Bea Masuk berdasarkan Buku Tarif (BTKI) 2016. Untuk produk Lampu, menggunakan Kode HS 8539.XX.XX dan 9405.XX.XX dengan Bea Masuk antara 5% s/d 20% (untuk negara yg tidak terikat perjanjian perdagangan dengan RI). Permenkeu no. 6 Tahun 2017
Regulasi Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Angka Pengenal Impor (API). Permendag No. 70 tahun 2015.
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI wajib terhadap Barang dan Jasa yang diperdagangkan. Permenkeu No. 72 tahun 2015.
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang. Permendag No. 73 tahun 2015.
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor produk tertentu. Permendag No. 87 tahun 2015.
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Exportir dan Importir. Permendag No. 36 tahun 2016.
Regulasi Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ijin Usaha Industri. Permenind nomor 41 tahun 2008 (auto download)
- Undang – Undang No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian