Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa regulasi yang terkait dengan industri lampu dan perdagangan lampu, berdasarkan jenis lampu. Untuk mengetahui regulasi tersebut, dapat dilihat berdasarkan kategori seperti dibawah ini.
Regulasi mengenai Keuangan dan Perdagangan
Pada kategori ini regulasi seperti PPh, Buku Tarif, pajak penjualan, Penggunaan Bahasa Indonesia pada produk dan kemasan, serta regulasi lainnya.
Regulasi ini seperti penerapan secara wajib SNI Safety atau Performance/Energi Efisiensi. Kementerian yang menerapkan regulasi safety umumnya adalah Kementerian Perindustrian dan untuk Performance/EE adalah Kementerian ESDM.
Regulasi mengenai TKDN
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) telah menjadi syarat bagi proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan BUMN. Produk yang telah memiliki TKDN ini dapat dimasukkan kedalam e-katalog di situs LKPP.
Pemberlakuan SNI SAFETY secara wajib belum seluruhnya diberlakukan pada produk Lampu. Untuk mengetahui produk lampu apa saja yang diberlakukan SNI secara wajib dapat dilihat pada tabel pada halaman ini.
Informasi: Sampai saat ini Lampu LED Swabalas (LED Bohlam/Bulb) BELUM SNI Wajib (masih SNI Sukarela).
SKEM & LTHE ( MEPS & Labelling)
Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM/MEPS) diberlakukan untuk produk Lampu LED Swabalas, LED TL Swabalas dan Luminer PJU. Khusus untuk lampu LED Swabalas, disertai dengan Label Tanda Hemat Energi (LTHE). Lampu LED Swabalas untuk keperluan dekoratif, seperti Lampu Pingpong, tidak dikenai regulasi ini.
LKPP dan e-Katalog / e-Purchasing
Tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui Inpres no. 2 tahun 2009 diwajibkan penggunaan produk dalam negeri, dan pedoman pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri perindustrian no 49/M-Ind/Per/5/2009.