Layanan Perijinan Secara Online.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Pereknomian telah meluncurkan Layanan Perijinan Secara Online atau Online Single Submission (OSS) . Diharapkan dengan adanya OSS ini akan mempermudah pengusaha dalam berusaha di Indonesia yang telah memiliki payung hukum yaitu :
Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta penjelasannya.
Untuk mengetahui lebih ringkas mengenai OSS yang dikelola oleh pemerintah daerah, dapat dilihat dalam materi presentasi sosialisasi OSS dari Pemda Jawa Tengah disini. Secara Prinsip, di Provinsi lain akan menerapkan hal yang serupa.