SPPT-SNI
[maxbutton id=”2″]
SPPT-SNI adalah singkatan dari Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, yang merupakan proses sertifikasi bagi produsen yang akan mencantumkan tanda/logo SNI pada produknya.
Produsen dapat mengajukan SPPT-SNI ini kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) sebagai lembaga yang berhak menerbitkan sertifikat SPPT-SNI. Proses SPPT-SNI ini harus memenuhi aspek administratif dan teknis sesuai SNI yang dirujuk.
Apabila pemerintah telah menetapkan suatu produk wajib memiliki SPPT-SNI, maka produsen harus memenuhi kewajiban tersebut sebelum produknya diperdagangkan.
Apabila pemerintah tidak/belum mewajibkan SPPT SNI, maka produsen boleh menjual produknya tanpa tanda SNI, namun jika produsen ingin mencantumkan tanda SNI pada produknya, produsen tetap harus mengajukan SPPT SNI kepada LS-Pro. (Daftar LS-Pro dapat dilihat di halaman Beranda pada menu disisi sebelah kiri/bawah)
Untuk mengetahui daftar SNI yang telah penerapannya telah diwajibkan oleh pemerintah, dapat dilihat pada halaman Regulasi atau klik disini.
TKDN
[maxbutton id=”3″]
TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri yang merupakan perhitungan komposisi berbagai elemen yang membetuk suatu produk yang diantaranya terdiri asal dan proses bahan / material pembentuknya, tenaga kerja, proses produksi, persentase kepemilikan lokal/asing dsb. Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, produsen dapat mengajukan kepada lembaga surveyor. Untuk produk perlampuan, lembaga surveyor ditunjuk oleh kementerian perindustrian adalah adalah PT. Sucofindo dan PT. Surveyor Indonesia.
Manfaat atau nilai tambah bagi produsen dengan memiliki sertifikat TKDN diantaranya mendapatkan kredit/poin yang cukup besar dalam mengikuti pengadaan barang untuk pemerintah, adanya keringanan dalam fasilitas fiskal (untuk produk tertentu).
Situs tautan TKDN dari Kementerian Perindustrian dapat dilihat disini.