Saat ini belum ada regulasi yang khusus mengatur lampu LED Swabalas (LED bulb), baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian ESDM. Belum adanya regulasi yang mengatur lampu LED Swabalas ini dikarenakan pesatnya perkembangan teknologi LED sehingga cukup sulit menentukan standar pengujian yang definitif dan detail. Standar pengujian yang saat ini tersedia masih terlalu umum untuk produk LED Swabalas, sehingga perlu adanya penyesuaian dan pemahaman yang sama antar pemangku kebijakan mengenai intepretasi SNI LED Swabalas.
Perkembangan Produk Lampu LED Swabalas saat ini berubah sangat cepat dengan harga yang semakin murah, serta teknologi ini terus berkembang dan belum mature. Spesifikasi teknis lampu dapat beganti hanya dalam hitungan 3 s/d 6 bulan, sehingga pabrikan lampu LED hanya akan memproduksi satu model kurang dari 1 tahun dengan kuantitasnya yang tidak terlalu banyak. Pada tahun berikutnya, pabrikan sudah memproduksi lampu LED dengan spesifikasi yang lebih baik lagi, dan menghentikan produksi lampu model sebelumnya.
Untuk melakukan sertifikasi SNI, diperlukan waktu sekitar 3-6 bulan dengan kondisi seluruh persyaratan dan lab uji tidak mendapatkan kendala. Dalam proses sertifikasi SNI tipe-5, maka surveillance dan pengujian dilakukan setiap tahun. Dengan cepatnya perubahan teknis dan kuantitas produksi yang terbatas ini, maka pemberlakuan SNI secara wajib akan menyulitkan dan memberatkan pelaku usaha terutama industri dalam negeri, apabila tidak disertai skema dukungan bagi industri dan masyarakat.