Merdeka.com – Kementerian Perdagangan melakukan simplifikasi pendaftaran Nomor Registrasi Produk (NRP) dengan meleburnya ke dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Selain itu, pendaftaran NPB juga bisa dilakukan secara online.
Proses ini bisa dilakukan di portal Sistem Informasi dan Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPKTN). Sistem ini diharapkan membantu pelaku usaha dari daerah yang ingin membuat NPB tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor di Jakarta.
Lebih lengkapnya dapat dibaca pada tautan dibawah ini.
https://www.merdeka.com/uang/1-desember-2019-pembuatan-nomor-pendaftaran-barang-bisa-dilakukan-online.html
http://simpktn.kemendag.go.id/#