Industri Hijau

Undang-undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah disahkan menggantikan Undang-undang No.54 Tahun 2004 tentang Perindustrian, yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan pengaruh external yang jauh lebih dinamis. Dalam UU. No.3 tersebut diamanahkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Perindustrian salah satu tujuannya adalah pembangunan industry hijau yang berwawasan lingkungan , dan efisien dalam penggunaan sumberdaya  alam  serta bermanfaat bagi masyarakat. Agar pembangunan industri hijau berkembang terus, maka Kementerian Perindustrian memberikan anugrah kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai  Industri Hijau, yang telah dimulai sejak tahun 2010. Kali ini pemberian penghargaan  diberikan kepada penerima sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No, 054/M-IND/Per/2011.

Pada tanggal 25 Pebruari 20115, panitia telah menyelenggarakan launching Penghargaan Industri Hijau Tahun 2015 di lantai 2 Kementerian Perindustrian, yang kali ini dibuka oleh Sekjen Kementrian Perindustrian, selaku Pelaksana Tugas Ka BPPI. Kehadiran GAMATRINDO pada acara tersebut, diwakili oleh pengurus di Jakarta.

Pendaftaran perusahaan sebagai peserta industri hijau dibuka sejak tanggal 25 Pebruari  s/d 25 Maret 2015. Dalam acara tanya jawab, timbul satu pertanyaan yang cukup menarik yaitu perihal manfaat apa yang dapat diterima oleh perusahaan penerima penghargaan sebagai industri hijau. Dalam hal ini Kementerian Perindustrian sedang mendalami kemungkinan adanya pemberian insentif yang menarik bagi perusahaan agar terdorong untuk menjadi industri. Ini tugas kementerian untuk memberikan kebijakan yang juga memberi manfaat bagi pertumbuhan industri nasional di dalam suasana persaingan dan era keterbukaan arus barang dan jasa yang semakin ketat. Setiap kebijakan yang pertama kali  merasakan dampaknya adalah industri dalam negeri, sehingga seyogyanya setiap kebijakan agar dirumuskan mempunyai dampak positif bagi pertumbuhan industri domestik bukan menambah beban.