Pasar dalam negeri secara umum dapat dibedakan antara (1) pasar yang dapat dikendalikan oleh pemerintah dan (2) pasar yang diluar kendali pemerintah. Pasar yang bisa diakses langsung oleh masyarakat umum adalah pasar yang diluar kendali pemerintah. Masyarakat dan perusahaan swasta secara bebas dapat memilih barang dan menentukan harga sendiri dan bertransaksi secara bebas sesuai kepentingan sendiri. Sementara, belanja barang untuk kebutuhan pemerintah, yang menggunakan anggaran negara, harus mengikuti peraturan pemerintah. Sehingga praktek di negara lain belanja pemerintah mempunyai nilai strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bahkan belanja pemerintah dapat menjadi basis pembangunan industri dalam negeri, sepanjang kebijakan penggunaan produksi dalam negeri menjadi salah satu syarat utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah.
Dasar hukum belanja pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam era pemerintahan baru Jokowi saat ini, harapan itu timbul lagi, agar pemerintah berpihak kepada industri dalam negeri dalam pengadaan barang dan pengerjaan proyek-proyek pemerintah melalui peningkatan penggunaan produk lokal. Seperti rencana pembangunan satu juta rumah dan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
Salah satu yang menarik dalam memberi kemudahan dan mempercepat proses pengadaan, adalah digalakkan nya lagi penggunaan e-katalog. Hal ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) di akhir Desember 2014 agar LKPP memperbanyak jumlah produk yang ditayangkan di e-katalog.
Dalam upaya mendukung progam pemerintah dalam pembangunan industri dalam negeri serta menjajagi peluang pasar di pemerintahan, maka pada tanggal 18 Pebruari 2015 pengurus GAMATRINDO yang berada di Jakarta telah melakukan kunjungan ke kantor LKPP untuk konsultasi tentang e-katalog.