Pemerintah baru saja meluncurkan program baru untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan bisnis di Indonesia dengan meluncurkan portal Online Single Submission (OSS). Dengan menggunakan OSS ini, pelaku usaha dapat melakukan pengurusan perijinan secara online dan hanya dengan mengakases oss.go.id, dan jika seluruh kelengkapan telah ada, proses submission dapat selesai hanya dalam 5 menit. Diharapkan terobosan dalam proses perijinan ini dapat berjalan dengan baik.