Audiensi ke Direktur Konservasi Energy.

foto bersama dengan Direktur Konservasi Energy, Kementerian ESDM (31 Okt 2017).

Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, pengurus GAMATRINDO melakukan audiensi dengan Ida Nuryatin Finahari, Direktur Konservasi Energi, Kementerian ESDM, di kantor  Jl. Pegangsaan Timur No. 1 Jakarta. Sebagai wadah industri lampu dalam negeri, maka pengurus GAMATRINDO menganggap  perlu untuk melakukan perkenalan dengan pejabat-pejabat baru diberbagai kementerian. Khususnya yang mempuyai keterkaitan regulasi yang mempunyai dampak langsung dengan industri lampu dalam negeri.

Tujuan audiensi dengan Direktur Konservasi Energi adalah untuk memperkenalkan tentang GAMATRIND. Sehingga pada kesempatan tersebut diuraikan juga sejarah singkat pembentukan GAMATRINDO. Sebagai wadah industri dalam negeri yang lebih menyuarakan kepentingan industri lampu dalam negeri. Disamping itu GAMATRINDO juga menyampaikan komitmen terhadap mutu. Harapan lain, agar Pemerintah mempunyai pemahaman yang sama tentang kondisi industri lampu saat ini, yang setiap akhir tahun menghadapi kenaikan upah, pasar domestik dikuasai produk impor, dan masih belum dirasakan keberpihakan Pemerintah kepada industri dalam negeri. Yang terkesan pada saat ini Pemerintah terus memberi kemudahan kepada barang impor, mulai dari bermacam de-regulasi impor, dwelling time, sampai ada wacana post border. Sementara itu berbagai regulasi yang  diterbitkan mulai ditegakan hukumnya dan ironisnya yang terkena dampaknya duluan adalah industri lampu dalam negeri. Hal tersebut dimungkinkan, mengingat industri dalam negeri mempunyai identitas jelas, lokasi pabrik jelas, penanggungjawabnya jelas sehingga paling mudah untuk dibidik.

Sejarah mencatat ketidak efektifan penerapan secara wajib SNI lampu CFL. Pada penerapan wajib SNI CFL yang terjadi adalah semakin merajalelanya lampu CFL impor dan industri lampu dalam negeri beserta komponennya bertumbangan. Sehingga yang tejadi tidak sesuai dengan tujuan mulia dari penerapan secara wajib SNI. Untuk itu mohon dipertimbangkan secara bijak dampak atas usulan dari pihak yang mengatasnamakan industri dalam negeri tentang penerapan secara wajib SNI lampu LED. Sementara ini belum terdeteksi negara lain yang menerapkan standar lampu LED, karena sampai saat ini teknologi LED terus berkembang.

Sementara itu pada penerapan wajib SNI luminer, sejak tahun 2009 sampai saat ini tidak ada luminer yang dijual dipasar menggunakan tanda SNI. Hal ini mengganggu bisnis lampu dan menghambat  investasi industri dalam negeri. Sebagai warga negara Indonesia taat hukum. kalau ikut memproduksi luminer dengan tidak menggunakan tanda SNI, berarti secara sadar sudah menandatangani kontrak sebagai tersangka. Sementara dipasar beredar luminer secara bebas. Diharapkan, dengan pertemuan tersebut semua pihak jelas melihat hitam-putihnya GAMATRINDO, yang berjuang  dan bertahan untuk mendukung Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan menghemat devisa, dengan asosiasi lampu lainnya. Semoga.