Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa untuk Pemerintah.
LKPP telah mengembangkan e-Procurement & e-Katalog sebagai sarana bagi Pemerintah untuk melakukan pembelian dan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui tender atau lelang.
e-Procurement dan e-Katalog dioperasikan oleh LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Perusahaan yang ingin memasukkan produk kedalam e-katalog dapat melihat beberapa informasi sebagai berikut:
10 Langkah Proses e-katalog (dalam bentuk gambar proses).
Syarat Penyedia Baru.
Form Pendaftaran Penyedia.(auto download)
Form Keikutsertaan.(auto download)
User Guide e-Katalog (update 9-Sept-2016).
User Guide e-Purchasing (update 9-Sept-2016).
Informasi: 5 Kriteria yang wajib diketahui. Informasi: 10 Kesalahan Penyedia.
Dasar Hukum kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Inpres no. 2 tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian No. 49/M-Ind/Per/5/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri. (Dijelaskan pada pasal 4)
Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Presiden no. 4 tahun 2015 tentang perubahan ke-4 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala KLPP tentang e-Katalog dan e-Purchasing
Peraturan Kepala LKPP no. 6 tahun 2016 tentang e-Katalog dan e-Purchasing Peraturan Kepala LKPP no. 2 tahun 2018 tentang perubahan e-Katalog dan e-Purchasing PerKa LKPP no. 6 tahun 2016.
Sumber: LKPP & berbagai referensi