Pada tanggal 15 Juni 2016, Gamatrindo dan PT. Surveyor Indonesia mengadakan diskusi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pada kesempatan tersebut, PT. Surveyor Indonesia menjelaskan mengenai sejarah adanya TKDN, persyaratan / proses untuk mendapatkan TKDN dan keuntungan bagi produsen Dalam Negeri untuk memiliki sertifikat TKDN.
Dalam diskusi yang sangat bermanfaat ini, juga dibahas mengenai perkembangan cara perhitungan TKDN yang lebih mudah diterapkan dan tidak membebani kepada industri Dalam Negeri, terutama bagi industri Kecil dan Menengah. Tingkat persentase untuk Hak Kekayaan Intelektual dan design juga didiskusikan agar menjadi pertimbangan dalam TKDN.
Gamatrindo sebagai wadah bagi industri lampu Dalam Negeri, tentunya akan mengambil kesempatan untuk meningkatkan pangsa pasar di dalam Negeri dengan memanfaatkan TKDN ini, namun hal ini juga harus didukung oleh berbagai pihak, terutama Pemerintah dalam proses pengadaan barangnya harus mengutamakan produk yang ber TKDN, demikian pula bagi BUMN, perusahaan dan masyarakat yang mengharapkan industri dalam negeri terus berkembang dan membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.