Pemalsuan Produk lampu milik anggota GAMATRINDO dengan melanggar HKI – Desain Industri

Produk Palsu 2

Para pengusahan industri lampu dalam negeri telah menemukan adanya produk ilegal yang beredar dimasyarakat dengan menggunakan merek dan desain industri yang memiliki kesamaan dengan produk yang secara hukum dimiliki perusahaan anggota Gamatrindo. Kesamaan produk ini dari sisi desain kemasan, penempatan gambar, jenis huruf, warna dan/atau logo produk. Produk ilegal ini tentunya sangat merugikan pelaku industri dan masyarakat.

Produk Palsu 1Pada kemasan produk ilegal yang diperoleh di wilayah Jawa Timur ini, tidak terdapat tanda SNI dan nomor registerasi produk (NRP) yang merupakan tanda yang wajib dicantumkan pada produk LHE, serta bahan yang digunakan pun berkualitas rendah.

Diharapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan keaslian dalam memilih produk, serta pihak berwenangpun dapat segera menindak para pelaku pemalsuan ini.